Pendiri dan pemimpin tertinggi pertama gerakan ini adalah Madigol Nurhasan Ubaidah Lubis bin Abdul bin Thahir bin Irsyad. Lahir pada tahun 1915 di Desa Bangi, Kec. Purwoasri, Kediri, Jawa Timur. Paham yang dianut oleh LDII tidak berbeda dengan aliran Islam Jama’ah/Darul Hadits yang telah dilarang oleh Jaksa Agung Republik Indonesia pada tahun 1971. Keberadaan LDII mempunyai akar kesejarahan dengan Darul Hadits/Islam, Jama’ah yang didirikan pada tahun 1951 oleh Nurhasan Al Ubaidah Lubis (Madigol). Setelah aliran tersebut dilarang tahun 1971, kemudian berganti nama dengan Lembaga Karyawan Islam (LEMKARI) pada tahun 1972 (tanggal 13 Januari 1972. Pengikut gerakan ini pada pemilu 1971 berafiliasi dan mendukung GOLKAR).
Aliran sesat yang telah dilarang Jaksa Agung 1971 ini kemudian
dibina oleh mendiang Soedjono Hoermardani dan Jenderal Ali Moertopo.
LEMKARI dibekukan di seluruh Jawa Timur oleh pihak penguasa di Jawa
Timur atas desakan keras MUI (Majelis Ulama Indonesia) Jatim di bawah
pimpinan KH. Misbach. LEMKARI diganti nama oleh Jenderal Rudini
(Mendagri), 1990/1991, menjadi LDII (Lembaga Dakwah Islamiyah
Indonesia).
Penyelewengan utamanya, menganggap al-Qur’an dan as-Sunnah baru sah
diamalkan kalau manqul (yang keluar dari mulut imam atau amirnya).
Gerakan ini membuat syarat baru tentang sahnya keislaman seseorang.
Orang yang tidak masuk golongan mereka dianggap kafir dan najis.
Modus operandi gerakan ini mengajak siapa saja ikut ke pengajian
mereka secara rutin. Peserta akan diberikan ajaran tentang shalat dan
sebagainya berdasarkan hadits, lalu disuntikkan doktrin-doktrin bahwa
hanya Islam model manqul itulah yang sah, benar.
Pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan, boleh ditebus dengan uang oleh
anggota ini.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar